Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN DAFTAR CALON PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

PENGUMUMAN DAFTAR CALON PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

okho

Berdasarkan Surat dari Ketua Tim Pelaksana Seleksi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup tanggal 26 Juli 2013, perihal Pengumuman Daftar Calon Peserta Lulus Seleksi Administrasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Tahun 2013.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PENGUMUMAN_ALL_OK.pdf

346 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_PESERTA_LULUS_TES_ADMIN.pdf

286 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.