Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN DAFTAR NAMA PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2014

PENGUMUMAN DAFTAR NAMA PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2014

okho

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 375-1/SEK/KU.01/12/2014 tanggal 10 Desember 2014. Adapun surat tersebut mengenai Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014, Bersama ini diberitahukan Daftar Nama-Nama Peserta Yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Angggaran 2014(Daftar nama terlampir).

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(SF/humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Surat.pdf

543 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN.pdf

469 KBDokumen Resmi
PDF

Daftar Riwayat Hidup.pdf

82 KBDokumen Resmi
DOC

surat Permohonan pengunduran diri.doc

44 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.