Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HARI LIBUR NASIONAL

PENGUMUMAN HARI LIBUR NASIONAL

azizah
•

Berdasarkan surat Nomor : 53/SEK/HM.00/02/2017 dari. Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pemberitahuan Libur Nasional. Berdasarkan surat Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan ini menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Yang ditujukan kepada 1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI. 2. Yang Mulia Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. 3. Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI. 4. Yang Mulia Para Hakim Agung dan Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI. 5. Panitera Mahkamah Agung RI. 6. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. 7. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan link surat tersebut. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

libur_nasional_pilkada_2017.pdf

361 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•