Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK ( e-EXAM ) pada MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KEDUA

PENGUMUMAN HASIL PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK ( e-EXAM ) pada MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KEDUA

rudy
•

Jakarta_Humas : Rabu, 26 Juni 2019. Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor 86/Bua.2/Kp.04.1/6/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Hasil Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik ( e-Exam ) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2019 Periode kedua, dengan ini disampaikan daftar nama peserta yang lulus, dan bagi peserta yang lulus, sertifikat kelulusan akan dikirimkan ke masing-masing Pengadilan Tingkat banding untuk diteruskan kepada masing-masing peserta.

Berikut Lampiran surat dan daftar nama peserta yang lulus :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman e-exam periode ke 2.pdf

3.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•