Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho

Berdasarkan Pengumuman Dari Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Nomor : 85-1/SEK/KU.01/4/2016. Tentang Hasil Selesi Administrasi Seleksi Terbuka Pengisisn Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a Dan II.b) Di Empat Lingkungan Peradilan Tahun 2016.

Serta Berdasarkan Mrmorandum Dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Kepada Kepala Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Tentang Penyampaian Informasi Kepada Peserta Hasil Seleksi Administrasi Calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung RI, Nomor : 128/Bua.2/JPT.04.3/4/2016.

Untuk lebih jelasnya berikut ini surat perihal tersebut diatas. (ds/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-422222345.pdf

2.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.