Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XIX TAHUN 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XIX TAHUN 2023

rudy

Jakarta-Humas, Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIX tahun 2023 pada hari kamis, tanggal 11 Mei 2023 , Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi Calon Hakim Ad Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XIX tahun 2023, Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Kelulusan Tipikor tahap 19.pdf

130 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.