Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA MILITER PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA MILITER PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

rudy

Jakarta - Humas: Berdasarkan Hasil Seleksi Uji Kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2025 dan merujuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat ini dinyatakan lulus seleksi Uji Kompetensi dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya;

2. Bahwa jadwal pelaksanaan profile assessment dan tata cara pelaksanaan sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Panmud Militer 2025.pdf

4.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.