Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN ASSESMENT TEST SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JAPATI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018

PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN ASSESMENT TEST SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JAPATI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin 16 April 2018. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 03/ Pansel/Japati/04/2018. Tanggal 16 April 2018. Tentang Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Assesment Test Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2018.

Dan berdasarkan Pengumuman Nomor : 02/ Pansel/Japati/04/2018. Tanggal 10 April 2018. Tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mahkamah Agung RI Tahun 2018.

Dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan Assesment Test.pdf

464 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•