Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1433 H

PENGUMUMAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN 1433 H

okho

JAKARTA - HUMAS, Sesuai dengan Surat Edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor SWE/16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :

1. Hari Senin s.d Kamis Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 15.00 waktu setempat Jam Istirahat : Pukul 12.00 s/d 12.30 waktu setempat

2. Hari Jumat Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 15.30 waktu setempat Jam Istirahat : Pukul 11.30 s/d 12.30 waktu setempat

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-720131905.pdf

34 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.