Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PEGAWAI YANG LULUS TES JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA SECARA INPASSING DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PENGUMUMAN PEGAWAI YANG LULUS TES JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA SECARA INPASSING DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho

Bersama ini diumumkan daftar pegawai yang lulus tes dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan pengelola pengadaan barang/jasa secara inspasing di Lingkungan Mahkamah Agung,berdasarkan keputusan rapat Tim Seleksi Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya pada tanggal 24 Desember 2014,berikut lampirannya.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

img-Z24194457.pdf

491 KBDokumen Resmi
PDF

peserta_1.pdf

2.7 MBDokumen Resmi
PDF

peserta_2.pdf

2.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.