Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN ASSESMENT PENGISISN (JAPATI) MADYA DAN PRATAMA pada MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016

PENGUMUMAN PELAKSANAAN ASSESMENT PENGISISN (JAPATI) MADYA DAN PRATAMA pada MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016

okho

Berdasarkan memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor : 145/Bua.2/07.3/2016 Tanggal 10 Maret 2016, Kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Adapun surat tersebut tentang Pengumuman Pelaksanaan Assesment Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya(Eselon I. A) dan Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II. A) (JAPATI) pada Mahkamah Agung RI, Tahun 2016.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampiran Formulir Deskripsi Data dan Pengumuman perihal tersebut diatas.(ds/humas)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
DOC

FORM_DD.doc

62 KBDokumen Resmi
PDF

Jadwal Assessment.pdf

1.2 MBDokumen Resmi
PDF

pengumumanok.pdf

489 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.