Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT dan WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP VI TAHUN 2015

PENGUMUMAN PELAKSANAAN KEGIATAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT dan WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP VI TAHUN 2015

okho

Berdasarkan Surat dari Panitera Muda Pidana Khusus Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nomor : 41/pansel/Ad Hoc TPK/III/2015 tanggal 12 Maret 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Profile Assesment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap VI Tahun 2015, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HASIL_PENGUMUMAN_AD_HOC_TPK_KPT.pdf

48 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.