Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XVIII TAHUN 2022

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XVIII TAHUN 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Panitia Seleksi Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XVIII Tahun 2022 berikut ini Pengumuman Pelaksanaan Tes Proffile Assessment dan Wawancara, serta Pemberitahuan Pelaksanaan Seleksi Proffile Assessment dan Wawancara.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pengumuman Profille Assesment dan Wawancara.pdf

5.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

Pemberitahuan Pelaksanaan Assesment dan Wawancara.pdf

307 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•