Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA

azizah
•

Jakarta-Humas MA: Seleksi Profile Assesment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 17 September 2019 sampai 20 September 2019.

Pelaksanaan Seleksi bertempat di Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI. Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor Jawa Barat telp. Check in bisa dilakukan pada hari Senin, tanggal 16 September 2019 pukul 13.00. WIB.

Untuk nama-nama peserta dan informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman pelaksanaan assesment dan wawancara perikanan 2019.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•