Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2012

PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2012

okho

Berdasarkan surat dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2012 Nomor : 24/Pansel/Ad Hoc Perikanan/IV/2012 tanggal 11 April 2012 tentang Pengumuman Pelaksanaan Tes Profile Assessment dan Wawancara calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2012.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Rvs/Hms)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pengumuman.pdf

382 KBDokumen Resmi
PDF

Denah.pdf

141 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.