Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES PROFILE ASSESSMENT dan WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR 2009

PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES PROFILE ASSESSMENT dan WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR 2009

okho

Berdasarkan Memorandum dari Panitera Muda Khusus Mahkamah Agung RI No. 36/Pansel/Ad Hoc TPK/II/2010 tanggal 4 februari 2010, perihal Pengumuman Pelaksanaan Tes Profile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2009. Dalam rangka pengumuman pelaksanaan Tes Profile Assessment dan wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009. Berikut ini kami sampaikan pengumuman pelaksanaan tes tersebut beserta daftar nama-nama peserta. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

profile_assessment.pdf

794 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.