Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E- EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KE DUA

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E- EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019 PERIODE KE DUA

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin, 6 Mei 2019. Berdasarkan Surat Dari Kepala Biro Kepegawaian Nomor : 80/Bua.2/Kp.04.1/ 5/2019. Tertanggal 6 Mei 2019. Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik ( e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2019 Periode ke dua.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris pada Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2.Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.(Ip/Rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan E-Exam fix.pdf

3.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•