Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI GEDUNG KANTOR

PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI GEDUNG KANTOR

figur
•

POKJA Pelaksana Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi MARI akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan Jasa Konstruksi untuk lebih jelasnya silahkan lihat lampiran pengumuman di bawah ini (dh)POKJA Pelaksana Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi MARI akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan Jasa Konstruksi untuk lebih jelasnya silahkan lihat lampiran pengumuman di bawah ini (dh)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_web-Bawas_ulang-18Nop.pdf

178 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•