Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN TERINCI ATAS LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016

PENGUMUMAN PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN TERINCI ATAS LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016

rudy
•

Berdasarkan surat Nomor : 43/SEK/KU.01/1/2017 dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI mengenai Pemberitahuan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2016 pada Mahkamah Agung di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Maluku oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI (Surat Terlampir). Yang ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi, Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil, Sekretaris Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Sekretaris Pengadilan Tinggi Ambon, Sekretaris Pengadilan Agama Bandung, Sekretaris Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan Sekretaris Pengadilan Agama Ambon.

Berikut ini link surat pemberitahuan tersebut selengkapnya. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Srt pemberitahuan pemeriksaan.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•