Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PENGISIAN FORMULIR BAGI PARA PESERTA YANG MENGIKUTI PENULISAN MAKALAH, BAHAN PAPARAN DAN ASSESMENT SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN TAHUN 2016

PENGUMUMAN PENGISIAN FORMULIR BAGI PARA PESERTA YANG MENGIKUTI PENULISAN MAKALAH, BAHAN PAPARAN DAN ASSESMENT SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN TAHUN 2016

okho

Di Informasikan Kepada Para Peserta Yang Mengikuti Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a dan II.b) di Empat Lingkungan Peradilan Tahun 2016, untuk mengisi formulir yang telah kami sediakan dan dibawa pada saat mengikuti seleksi pelaksanaan Penulisan Makalah, Bahan Paparan, dan Assesment.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan formulir suratnya.(ds/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
DOC

FORM_DD.doc

63 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.