Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERMINTAAN DOKUMEN TERKAIT UANG KONSINYASI, UANG TITIPAN PERKARA PIDANA, DAN PHI

PENGUMUMAN PERMINTAAN DOKUMEN TERKAIT UANG KONSINYASI, UANG TITIPAN PERKARA PIDANA, DAN PHI

rudy
•

Berdasarkan Surat Nomor : 99/SEK/KU.00/03/2017 dari Sekretaris Mahkamah Agung RI mengenai Permintaan Dokumen sesuai Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Nomor : 06/LK-MA/03/2017 tanggal 9 Maret 2017, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.

Untuk selengkapnya berikut kami lampirkan link surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERMINTAAN DOKUMEN.pdf

9.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•