Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERMINTAAN RENCANA KEBUTUHAN BMN TA 2018

PENGUMUMAN PERMINTAAN RENCANA KEBUTUHAN BMN TA 2018

rusdi

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor : 702/Bua.4/PL.07/9/2016 yakni menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 242/BUA/OT.01.3/08/2016 tentang Permintaan Rencana Kebutuhan BMN TA 2018. Memberitahukan bahwa sampai dengan tanggal 20 September 2016 masih ada 73 Satuan Kerja (satker) Belum Melakukan login website pengisian RK BMN tahun 2018.

Sehubungan dengan pemberitahuan yang dimaksud berikut kami lampirkan surat dan daftar satuan kerja tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Pengisian RK BMN tahun 2018.pdf

1.9 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.