Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU PROSES PENYESUAIAN ADMINISTRATIF ATAS PERTANGGUNGJAWABAN TRANSAKSI KEUANGAN TA 2016

PENGUMUMAN PERPANJANGAN BATAS WAKTU PROSES PENYESUAIAN ADMINISTRATIF ATAS PERTANGGUNGJAWABAN TRANSAKSI KEUANGAN TA 2016

rudy
•

Berdasarkan surat nomor : B-40/Bua.3/KU.00/02/2017 dari Kepala Biro Keuangan mengenai Perpanjangan Batas Waktu Proses Penyesuaian Administratif Atas Pertanggungjawaban Transaksi Keuangan TA 2016. Yang ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan, Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung, Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami lampirkan link surat tersebut. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perpanjangan Batas Waktu.pdf

18.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•