Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN PETIKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 365/PA/SK/XII/2016 TENTANG PENUNJUKAN KPA/KPB PADA SATKER DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PENGUMUMAN PETIKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 365/PA/SK/XII/2016 TENTANG PENUNJUKAN KPA/KPB PADA SATKER DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

rudy
•

Berdasarkan Surat dari Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Mahkamah Agung RI tanggal 13 Desember 2016 Nomor : 365 /PA/SK/XII/2016 tentang Petikan Surat Keputusan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan link pengumuman tersebut. (ds,rs)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Nomor 365 PA SK XII 2016 KPA KPB 2016.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_365_PA_SK_XII_2016_832Satker.pdf

38.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•