Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA DI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

rudy
•

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan, tanggal 18 April 2019 nomor 248/S/X/04/2019 tentang pengumuman Seleksi JPT pratama pada pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2019.

Untuk lebih lanjut berikut surat dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Seleksi_JPT_BPK.pdf

86 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•