Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SURAT EDARAN PLT. KEPALA BIRO PERLENGKAPAN NO.107/BUA.4/PL1.2/VIII/2024 ,121/BUA.4/PW1.4/VIII/2024 ,122/BUA.4/PL1.2/VIII/2024,272 /BUA.1.01/OT1/VIll/2024

PENGUMUMAN SURAT EDARAN PLT. KEPALA BIRO PERLENGKAPAN NO.107/BUA.4/PL1.2/VIII/2024 ,121/BUA.4/PW1.4/VIII/2024 ,122/BUA.4/PL1.2/VIII/2024,272 /BUA.1.01/OT1/VIll/2024

rudy

Jakarta - Humas : Surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI dengan keterangan sebagai berikut :

1. Nomor : 107/BUA.4/PL1.2/VIII/2024 tentang Pengelolaan dan Penatausahaan BMN Berupa Tanah Pada Lingkungan Mahkamah Agung RI

2. Nomor : 121/BUA.4/PW1.4/VIII/2024 tentang Tindak Lanjut Temuan BPK atas LKPP Tahun 2023 terkait Tanah dengan Utilitasi 0%

3.Nomor : 122/BUA.4/PL1.2/VIII/2024 tentang Penatausahaan BMN Berupa Persediaan pada Lingkungan Mahkamah Agung RI

4.Nomor: 272 /BUA.1.01/OT1/VIll/2024 tentang Pemutakhiran Secara Berkala Kondisi Aset Tetap pada Aplikasi SAKTI

Yang ditujukan kepada Yth.Pimpinan Satuan Kerja (Daftar terlampir) di Satuan Kerja masing-masing

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Pengelolaan dan Penatausahaan berupa tanah.pdf

217 KBDokumen Resmi
PDF

TL BPK atas LKPP 2023.pdf

414 KBDokumen Resmi
PDF

Penatausahaan BMN berupa Persediaan.pdf

221 KBDokumen Resmi
PDF

Pemuktahiran Berkala Aset Tetap pada SAKTI.pdf

216 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.