Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN SURAT PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) TAHUN ANGGARAN 2019

PENGUMUMAN SURAT PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) TAHUN ANGGARAN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa, 15 Januari 2019. Berdasarkan surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 03/Bua.2/Kp.04.1/1/2019. tanggal 15 Januari 2019. Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik ( E -Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris pada Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 ( empat) lingkungan Peradilan.(Ip/Rs)

Untuk lebih jelasnya, berikut SuratKepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PELAKSANAAN_UJIAN_DINAS_ELEKTRONIK_2019 (2).pdf

4.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•