Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI ADMINISTRASI CALON JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA (ESELON II.A) KEPALA BIRO UMUM DI MAHKAMAH AGUNG RI

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI ADMINISTRASI CALON JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA (ESELON II.A) KEPALA BIRO UMUM DI MAHKAMAH AGUNG RI

okho

Berdasarkan Pengumuman Dari Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Biro Umum Di Mahkamah Agung RI, Nomor : 119-1/SEK/KU.01/6/2016, dengan ini memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi terbuka sebagaimana pengumuman terlampir.

Informasi lengkap tentang ketentuan, persyaratan, tahapan seleksi terbuka dan pendaftaran online dapat dilihat di www.mahkamahagung.go.id (ds/humas)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

pengumumanimg-614142821.pdf

1.0 MBDokumen Resmi
PDF

JAPATI_BIRO_UMUM_FORMULIR.pdf

575 KBDokumen Resmi
DOC

LampiranFormatKaroUmum.doc

206 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.