Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI PENGADAAN PPPK DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TA 2024

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI PENGADAAN PPPK DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TA 2024

rudy

Jakarta-Humas : Senin 07 Oktober 2024. Berdasarkan Pengumuman dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK – II) dan Tenaga Honorer Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN di Lingkungan Mahkamah Agung TA 2024. Nomor : 34/SEK/PENG.KP1.1.7/X/2024. Tanggal 07 Oktober 2024.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

7 Berkas
PDF

Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK MA 2024_FINAL_No_ Paraf_sign.pdf

231 KBDokumen Resmi
PDF

1_Lampiran 1 Rincian Penetapan Kebutuhan_sign.pdf

327 KBDokumen Resmi
PDF

2_Lampiran 2 Data PPNPN Eks THK II dan Yang Terdaftar di BKN_sign.pdf

1010 KBDokumen Resmi
DOCX

3_Lampiran_Surat Lamaran PPPK MA 2024.docx

17 KBDokumen Resmi
DOCX

4_Lampiran_Surat Pernyataan PPPK 2024.docx

29 KBDokumen Resmi
DOCX

5_Lampiran_Surat Keterangan Kerja PPPK MA 2024.docx

27 KBDokumen Resmi
DOCX

6_Lampiran_SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK.docx

17 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.