Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI TERBUKA JABATAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI TERBUKA JABATAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA

okho

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat dari Ketua Panitia Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta nomor : 002/Pansel-010/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, akan melaksanakan pengisian lowongan jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/setingkat Eselon II.a) dengan ini memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut. (rv/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Lampiran Seleksi Terbuka KPU.pdf

1.6 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.