Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA (ESELON II.a DAN II.b) DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2016

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA (ESELON II.a DAN II.b) DI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2016

okho

Jakarta-Humas : Senin 28 Maret 2016. Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.a Dan II.b) Di 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung RI Tahun 2016. Nomor : 65 "“ 1/SEK/KU.01/03/2016.

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di 4 (empat) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI tahun 2016, dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut. (ds/humas)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

img-328191125.pdf

1.2 MBDokumen Resmi
DOCX

LAMPIRAN.docx

52 KBDokumen Resmi
DOC

Form-Daftar-Riwayat-Hidup-.doc

128 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.