Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG TINDAK LANJUT IMPLEMENTASI PERPRES NO.7 TAHUN 2016

PENGUMUMAN TENTANG TINDAK LANJUT IMPLEMENTASI PERPRES NO.7 TAHUN 2016

rudy
•

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1685/SEK/KU.01/12/2019 hal : Tindak Lanjut Implementasi Perpres No 7 Tahun 2016.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung, 3. Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, 4. Sekretaris Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, 5. Sekretaris Direktorat Jendral Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, 6. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 7. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, 8. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Maka dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut ( Surat Terlampir).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SERTIFIKASI_BENDAHARA.pdf

561 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•