Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENILAIAN DATA KPA DAN BENDAHARA

PENILAIAN DATA KPA DAN BENDAHARA

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Rabu, 22 Juli 2020. Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: B-461/Bua.3/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, perihal: Penilaian Data KPA dan Bendahara

Yang ditujukan Kepada Yth: 1. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding, 2. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti permintaan data Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara oleh Kementerian Keuangan RI untuk mempersiapkan perubahan rekening dari Giro menjadi Virtual pada rekening Bendahara Pengeluaran DIPA 01 seluruh Satuan Kerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga dengan ini diminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara untuk segera mengirim data sesuai format terlampir paling lambat hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 melalui alamat link bit.ly/Biodata_KPA_Bendahara_DIPA01 . (enk/rs).

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permintaan_data_KPA_Bendahara (1).pdf

519 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•