Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

andhi.bua
•

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo meminta kepada para pejabat Eselon 1 di Mahkamah Agung dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia untuk satuan kerja yang belum melengkapi data penilaian prestasi kerja tahun 2016 pada SIKEP diminta untuk segera melengkapi dan melakukan validasi serta pengecekan kembali kesesuaian data SKP dengan dokumen elektronik yang disimpan pada SIKEP paling lambat tanggal 22 Desember 2017 , sedangkan untuk penilaian prestasi kerja tahun 2017 paling lambat tanggal 19 Januari 2018 . Bagi satuan kerja yang belum melengkapi data dimaksud untuk kepengurusan KPO dan PPO tidak akan diproses.

Permintaan ini menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/45/M.SM.03.01/2017 tanggal 25 September 2017 sebagaimana pada pokok surat di atas dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.20-30/V.104-4/99 tanggal 26 Oktober 2016 perihal Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Surat, Rekapitulasi Satuan Kerja yang Sudah/Belum Menginput Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2016 pada Sikep, Laporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Menpan tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

SURAT PENILAIAN KERJA PNS.pdf

951 KB•Dokumen Resmi
PDF

REKAPITULASI SATUAN KERJA YANG SUDAH DAN BELUM MENGINPUT LAPORAN PNS.pdf

10.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

LAPORAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•