Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENIPUAN DENGAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI

PENIPUAN DENGAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Bagikan:

Sehubungan dengan beredarnya Pesan Whatsapp dan adanya akun sosial Media yang mengatasnamakan Sekretaris Mahkamah Agung Dr.Hasbi Hasan,MH baik secara kedinasan maupun pribadi , dengan tujuan meminta sejumlah uang untuk ditransfer kerekening tertentu atau permintaan dalam bentuk lainnya , maka dihimbau agar selalu berhati hati, waspada dan tidak terpengaruh . apabila mengalami atau menemukan hal-hal yang mencurigakan atau patut dicurigai agar segera melapor ke pihak berwajib atau mengkonfirmasi kebenarannya ke sekretaris Mahkamah Agung.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penipuan Mengatasnamakan Sekretaris MA(1).pdf

315 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•