Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENJELASAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019

PENJELASAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019

azizah
•

Jakarta-Humas, Jumat, 13 Desember 2019. Berdasarkan Pengumuman dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019 Nomor : 4/Pansel-CPNS/MA/12/2019 tertanggal 13 Desember 2019, tentang Penjelasan Hasil Seleksi Administrasi Dan Masa Sanggah Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019. (Humas)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Pengumumannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penjelasan Hasil Seleksi.pdf

656 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•