Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUGASAN DAN PENYUSUNAN SKP BAGI CPNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENUGASAN DAN PENYUSUNAN SKP BAGI CPNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa, 27 Agustus 2019. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1291/SEK/KP.00.3/8/2019 tanggal 26 Agustus 2019 hal Penugasan dan Penyusunan SKP bagi CPNS Yang Diangkat Dalam Jabatan Fungsional.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Eselon I Pada Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, tentang Penugasan dan Penyusunan SKP bagi CPNS Yang Diangkat Dalam Jabatan Fungsional, beserta lampiran I s/d IX.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (enk/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

penugasan dan penyusunan skp.pdf

5.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•