Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUNDAAN KEGIATAN SEMINAR NASIONAL DAN PEMBATALAN KEGIATAN ZIARAH / TABUR BUNGA DALAM RANGKA HUT IKAHI KE 67

PENUNDAAN KEGIATAN SEMINAR NASIONAL DAN PEMBATALAN KEGIATAN ZIARAH / TABUR BUNGA DALAM RANGKA HUT IKAHI KE 67

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikahi tanggal 3 Januari 2020 nomor 01/SK/PP.Ikahi/I/2020 tentang pembentukan Panitia HUT IKAHI ke 67 dan seminar nasional IKAHI. PP IKAHI mengadakan kegiatan ziarah dan tabur bunga dan seminar nasional pada tanggal 18 – 19 Maret 2020. Dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan seminar nasional dan ziarah / tabur bunga ditunda sampai waktu yang ditentukan.

Berikut Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat_IKAHI.pdf

318 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•