Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUNDAAN PROSES REVISI PADA SATUAN KERJA

PENUNDAAN PROSES REVISI PADA SATUAN KERJA

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at, 2 Agustus 2019. Surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : B/69/Bua.3/KU.01/2019. Tertanggal 2 Agustus 2019. Perihal Penundaan Proses Revisi pada Satuan Kerja.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Revisi Bantuan Sewa Rumah.pdf

339 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•