Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022 DAN BADAN PERADILAN YANG BERDA DIBAWAHNYA

PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022 DAN BADAN PERADILAN YANG BERDA DIBAWAHNYA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Petikan Keputusan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor; 63/PA/SK/XII/2021 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Satuan Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2022 Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Untuk lebih jelas, berikut Petikan Keputusan:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK KPA TAHUN 2022.pdf

20.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•