Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAJIAN PENGUNGKAPAN UANG TITIPAN PIHAK KETIGA

PENYAJIAN PENGUNGKAPAN UANG TITIPAN PIHAK KETIGA

rudy
•

Jakarta – Humas : Sesuai surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-625/PB/2019 tanggal 26 Juni 2019 perihal Pedoman Rekonsiliasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2019, serta adanya kewajiban pengungkapan uang titipan pihak ketiga dalam Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I tahun 2019, dengan ini diminta membuat Laporan Pengelola Uang Titipan Pihak Ketiga per 30 Juni 2019.

Berikut Surat Nomor 1080 / SEK / KU.00 / 07 / 2019 pada tanggal 9 Juli 2019 dalam hal Penyajian Uang Titipan Pihak Ketiga :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

penyajian_Uang_Titipan.pdf

70 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•