Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN INFORMASI PROGRAM MAGISTER (S2) KAJIAN PERADILAN

PENYAMPAIAN INFORMASI PROGRAM MAGISTER (S2) KAJIAN PERADILAN

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas MA: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 372/SEK/HM.01.1/2/2020 hal Penyampaian Informasi Program Magister (S2) Kajian Peradilan.

Ditujukan kepada Yang Terhormat 1. Para Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, 2. Para ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. 3. Para Pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung, 4.Para ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Berkaitan dengan Surat dari Executive Director Council for ASEAN Chief Justice Singapore,mengenai informasi Program Magister (S2) kajian Peradilan, maka dengan ini kami lampirkan informasi selengkapnya.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Informasi Program Magister (S2) Kajian Peradilan.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•