Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN INFORMASI TERKAIT SALURAN LAYANAN BARU PADA CONTACT CENTER DITJEN PERBENDAHARAAN MELALUI MEDIA SOSIAL

PENYAMPAIAN INFORMASI TERKAIT SALURAN LAYANAN BARU PADA CONTACT CENTER DITJEN PERBENDAHARAAN MELALUI MEDIA SOSIAL

rudy
•

Jakarta-Humas, Jumat, 16 Agustus 2019. Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Nomor : S-564/PB//2019 Tertanggal 29 Mei 2019, Perihal Penyampaian Informasi terkait Saluran Layanan Baru Pada Contact Center Ditjen Perbendaharaan melalui Media Sosial.

Yang ditujukan Kepada Yth. Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Jaksa Agung Muda/Sekretaris/Deputi Administrasi/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Umum Kementerian Negara/Lembaga.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (enk/Rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

kemenkeu.pdf

64 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•