Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENKOPOLHUKAM NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG KELOMPOK KERJA INSTRUMEN UTAMA dan MEKANISME HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENKOPOLHUKAM NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG KELOMPOK KERJA INSTRUMEN UTAMA dan MEKANISME HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Jakarta-Humas, Merujuk Perihal pada Pokoik Surat dengan Nomor B-4139/LN.00.03/12/2020 bahwa Indonesia telah meratifikasi 8 (depalan) dari 9 (sembilan) Konvensi utama HAM internasional. dan karena itu Indonesia berkewajiban melakukan pelaporan implementasi konvensi-konvensi tersebut sebagai konsekuensi logis ratifikasi. Namun dalam pelaksananaannya, kerap terjadi keterlambatan pelaporan oleh Pemri telah menimbulkan implikasi baik prosedurel maupun substansi. maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut.
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
keputusan Menko Polhukam No 99 tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Instrumen Utama dan Mekanisme HAM International.pdf
8.7 MB•Dokumen Resmi
