Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) SEMESTER I TAHUN 2023

PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) SEMESTER I TAHUN 2023

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 261/SEK/PL.07/7/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2023, yang ditujukan kepada Yth. 1. Kepala Biro Perlengkapan; 2. Para Sekretaris Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2023.pdf

148 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.