Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN LINK SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN

PENYAMPAIAN LINK SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN PENGADILAN

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka mendukung pencapaian Indikator Sasaran Strategis Renstra Mahkamah Agung Tahun 2025–2029, yaitu “Indeks kepuasan pengguna layanan pengadilan berdasarkan standar layanan yang ditetapkan”, Mahkamah Agung akan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pengguna layanan di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), karena dalam keadaan tertentu dan perkara tertentu kedua pengadilan tingkat banding tersebut berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama. Survei ini bertujuan untuk mengukur kinerja pelayanan pengadilan secara objektif dan berkesinambungan.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

16164 Penyampaian Survei Kepuasan Masyarakat Penggunan Layanan Pengadilan_sign.pdf

423 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.