Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN LKJIP TAHUN 2018 DAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019

PENYAMPAIAN LKJIP TAHUN 2018 DAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1385 / SEK/OT.01.2/11/2018 tentang Penyampaian LKJLP Tahun 2018 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2019 yang ditujukan kepada : Yang Terhomat 1. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Kepala Pengadilan Militer Utama, 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. (Ip/Rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Lampiran Suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0002.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•