Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN PAGU INDIKATIF TAHUN 2025

PENYAMPAIAN PAGU INDIKATIF TAHUN 2025

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI, S-346 / MK.02 / 2024 dan B- 201 / D.8 / PP.03.04 / 04 / 2024 tanggal 5 April 2024 hal Pagu Indikatif Belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus TA 2025, Mahkamah Agung mendapat anggaran sebesar Rp 12.152.558.495.000 (dua belas triliyun serratus dua puluh lima milyar lima ratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

1 Penyampaian_Pagu_Indikatif.pdf

144 KBDokumen Resmi
PDF

2 Pelaksanaan_Penyusunan dan_Pendampingan RKA KL_Pagu Indikatif TA 2025.pdf

1.2 MBDokumen Resmi
PDF

3 Juknis_MA_TA 2025.pdf

4.9 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.