Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

PENYAMPAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-49/PB.7/2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Penyampaian Penetapan Angka Kredit (Pak) dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN selain ahli madya dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Periode II Tahun 2021 Mahkamah Agung, dengan ini terlampir E-doc PAK pemangku Jabatan Fungsional Perbendaharaan dimaksud yang dapat diakses melalui link http:tiny.cc/pakjfperben_MA.

Untuk informasi lebih detail, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyampaian PAK JF Perbendaharaan MA11.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•