Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERBENDAHARAAN DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PENYAMPAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERBENDAHARAAN DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI Nomor S-245/PB.7/2022 Tanggal 1 Agustus 2022 Hal Penyampaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN selain Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Periode I Tahun 2022 Mahkamah Agung RI dan Surat Nomor S-301/PB.7/2022 Tanggal 8 Agustus 2022 Hal Penyampaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Periode I Tahun 2022 bersama ini kami kirimkan E-doc PAK Pemangku JAbatan Fungsional Perbendaharaan dimaksud yang dapat diakses melalui link http:tiny.cc/suratmenkeu untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyampaian PAK JF Perbendaharaan Stamp.pdf

399 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•